Berita Semarang
Diduga Ada Aliran Dana Dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari Batubara ke Ketua DPC PDIP Kendal
Ada aliran dana dari tersangka kasus korupsi pengadan bantuan sosial (bansos) Juliari Batubara ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengungkap ada aliran dana dari tersangka kasus korupsi pengadan bantuan sosial (bansos) Juliari Batubara ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal Akhmat Suyuti.
Meski demikian orang nomor 1 di PDIP Kendal itu telah mengembalikan uang pemberian tersangka kasus korupsi pengadan bantuan sosial (bansos) Juliari Batubara.
Ali Fikri menyampaikan hal itu pada Jumat (19/2/2021).
Informasi mengenai pengembalian uang tersebut disampaikan Ali bersamaan dengan pemeriksaan Suyuti sebagai saksi di KPK.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Aliran Dana
Baca juga: Reaksi KPK Soal Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos Corona Eks Mensos Juliari Batubara
Baca juga: Korupsi Dana Bansos Menggurita, Sebelumnya Eks Mensos Juliari Batubara Kini Sosok PI Ditangkap
Penyidik KPK, pada Jumat, memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, (19/2/2021).
Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.
Mereka adalah yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta, yang telah rampung penyidikannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pendistribusian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Baca juga: Biodata Risma Walikota Surabaya Jadi Menteri Sosial Ganti Juliari Batubara
Baca juga: Bantahan Gibran Rekomendasi Juliari Bikin Tas Bansos Kemensos ke Sritex: Berita Tidak Benar Itu
Baca juga: Nama Anak Presiden Jokowi Terseret Korupsi Bansos Juliari Batubara, Ini Kata Gibran Rakabuming
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara