Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau, Sebelumnya Sempat Protes karena Bau

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

KOMPAS.com/FITRI R
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.(KOMPAS.com/FITRI R) 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka diamankan polisi karena melempar pabrik tembakau dengan batu.

Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Baca juga: Pilu, Ibu Berkursi Roda Ditelantarkan Anak di Pinggir Jalan Malam-malam: Tak Mau Urus Ibunya

Baca juga: Cara Unik Photocycle Community Semarang Bantu Pedagang: Nglarisi Sedulure Dewe

Baca juga: Waspada, Banjir Bakal Terjang Jakarta Siang Ini, Ketinggi Air Bendungan Katulampa 90 Sentimeter

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Akibat Tak Bisa Ereksi, Terungkap Setelah Malam Pertama

Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah.

Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino (23) suami dari Martini. 

Berawal dari bau menyengat dari pabrik

Kata Agustino, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.

Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.

Mereka sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.

Hal senada pun dikatakan Mawardi suami dari Hidayah yang mengatakan apa yang dilakukan istrinya adalah rasa kekecewaan dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir dengan kesehatan anak mereka.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan.

(pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada," katanya Sabtu (20/2/2021).

Suhardi, pemilik pabrik tembakau mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007.

Bahkan, sambungnya, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apa pun.

"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang.

Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi kata Suardi saat ditemui di pabriknya.

Pemilik lapor polisi

Tak terima atap pabriknya dilempar, Suhardi kemudian melapor ke polisi pada 26 Desember 2020.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap keempat ibu tersebut.

Saat ini keempatnnya sudah mendekam di Rutan Praya, Lombok Tengah.

"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan.

Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," ujarnya.

Bantah tahan balita

Sementara iu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan anak-anak.

"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak.

Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak-anak," kata Otto.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya.

Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan ssesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.

Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons.

Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya.

Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau"

Baca juga: Dapat Rp 134 Miliar dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Motor dan Mobil

Baca juga: Hasil Premier League Tadi Malam Manchester United Vs Newcastle United, Setan Merah Menang 3-1

Baca juga: Hasil Premier League Arsenal Vs Manchester City, Raheem Sterling Tentukan Kemenangan The Citizens

Baca juga: Hasil Akhir Skor 0-3 AC Milan Vs Inter Milan, Ibrahimovic Gagal Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved