Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jual Beli Mobil

Liputan Khusus: Dampak Kebijakan Pajak Nol Persen bagi Bursa Jual Beli Mobil Baru dan Mobil Bekas

Jual beli mobil bekas dan mobil baru akankah ada dampak atas kebijakan pajak 0 persen yang diterapkan pemerintah baru-baru ini.

Istimewa
Jual beli mobil bekas 40 jutaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah memberlakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berlaku mulai Maret 2021. Kebijakan pajak 0% bagi pembelian mobil baru kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen itu berpengaruh bagi jual mobil bekas maupun mobil baru di bulan Februari ini.

Dampak itu juga diakui dealer Mistubishi PT Sun Star Motor di Jalan MT Haryono no 1012, Lamper Kidul, Semarang Selatan. Branch Manager PT Sun Star Motor, Aang Sitomang, mengatakan hingga saat ini banyak calon pembeli yang menunda melakukan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).

"Karena aturan tersebut akan diberlakukan bulan Maret nanti, banyak konsumen yang menunda SPK. Sehingga bulan ini dan bulan kemarin justru SPK kami turun dan cenderung berhenti," kata Aang.
Dia menyambut baik adanya kebijakan pemerintah yang akan mensubsidi pajak mobil. Dari aturan subsidi pajak tersebut, di dealernya, hanya Mistubishi Expander yang akan merasakan dampak pajak 0 persen.

"Jika melihat syarat yang ditentukan oleh pemerintah berupa CKD atau rakitan dalam negeri, 70 persennya komponen lokal, dan kubikasi di bawah 1.500 cc, ya di kami hanya Mitsubishi Expander. Expander itu sudah 80 persen komponen lokal. Tapi kami belum bisa menentukan harganya akan jadi berapa, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah," terangnya.

Penundaan SPK oleh konsumen membuat Aang khawatir akan membuat mobil yang diinginkan mengalami inden terlalu lama. Maka, pihaknya berharap konsumen tetap melakukan SPK sebelum keputusan tersebut diketok palu.

"Mau SPK hari ini tapi barang nunggu dikirim mengikuti harga setelah subsidi tidak masalah. Justru itu akan menguntungkan konsumen karena tidak perlu terlalu lama menunggu barang dikirim.

Namun, apabila SPK dilakukan setelah keputusan, saya khawatir inden bisa lebih lama karena permintaan yang membludak," beber Aang.

Belum Jawab Konsumen

Terpisah, Branch Manager PT Mandalatama Armada Motor (Honda Gajahmada Semarang), Herman Huta, menjelaskan belum berani membuat pernyataan terkait subsidi pajak PPnBM yang akan diberlakukan Maret nanti.

Sebab, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari pabrikan maupun dealer pusat. "Kami masih belum bisa banyak memberikan pernyataan. Karena memang menunggu keputusan dari pabrikan dan main dealer," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dikirimkan kepadanya melalui pesan Whatsapp, seluruh dealer Honda diminta untuk memberikan pengertian kepada konsumen ketika ada yang bertanya terkait subsidi pajak PPnBM.

"Jika ada konsumen yang bertanya kami diminta memberikan jawaban bahwa Honda masih mempelajari secara detail mengenai rencana aturan tersebut. Karena masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementerian terkait. Sehingga mengenai model mobil apa yang terkena relaksasi dan berapa besar penurunan harganya, kami masih belum bisa menjawabnya sekarang," tambahnya.

Saat ini dealer mobil masih menunggu kepastian. Belum tahu akan menjawab apa bila ditanya oleh konsumen. Menurutnya, pemerintah tidak berdiskusi dengan perusahaan otomotif maupun dealer terkait rencana pajak 0 persen.

Jika melihat dari ketentuan mobil yang mendapatkan subsidi pajak, milik Honda, yakni Mobilio, BRV, HRV, dan Brio RS. "Kemungkinan ada empat tipe mobil itu. Tapi saya masih belum tahu apakah benar semua atau hanya salah satu yang mendapatkan subsidi pajak. Ini kami masih menghitung sambil menunggu keputusan dari pemerintah nanti. Apakah subsidinya diambilkan dari harga pabrik atau harga dealer kami juga belum tahu," terangnya.

Baca juga: Penerapan Kebijakan Relaksasi PPnBM, Pedagang Mobil Bekas Tak Khawatir Penjualan akan Turun

Dampaknya 4 tahun

Owner Showroom mobil bekas Indigo Auto di Jakarta, Yudy Budiman mengatakan bahwa rencana kebijakan pemerintah tersebut membuat konsumen mobil bekas bimbang.

"Kalau di customer mobil bekas kan jadi wait and see. Secara ekonomi mungkin memberi rangsangan agar konsumen bisa gerakkan pasar lagi. Tapi saya rasa segmen LCGC paling kena dampaknya," kata Yudy.

Misal harga mobil LCGC di kisaran Rp 150 juta kira-kira potongan mencapai Rp 7,5 juta.

juta. Secara finansial itu tidak berpengaruh banyak, misalkan total DP itu Rp 30 juta, nggak mungkin dipotong Rp 7,5 juta.

Ketika harga mobil baru turun, Indigo memprediksi efek domino untuk mobil bekas pada kisaran 4 tahun. Meski begitu penjual mobil bekas di tahun 2021 tetap optimistis.

Pengelola bursa mobil bekas Telomoyo Semarang, Cin Cin tidak khawatir penjualan menurun. Sebab selisih harga mobil baru dan mobil bekas sangat bersaing. Selisih harga yang ditawarkan antara mobil bekas dan mobil baru sangat berbeda, selisih 30-40 persen.

Misalnya saja, mobil Agya tahun 2020 harga baru Rp 115 jutaan. Sedangkan pedagang mobil bekas menjualnya di bawah Rp 100 juta meski berada di tahun yang sama. Dia optimistis karena mobil bekas punya pangsa pasar tersendiri.

Baca juga: Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Pilih yang Kecil

Sri Suhartini warga Semarang sudah tahu rencana kebijakan pemerintah terkait PPnBM 0% bagi mobil baru tertentu. "Anak saya yang pertama itu sudah mulai kerja. Jadi saya mau bantu carikan mobil baru yang jenis sedan atau hatcback," kata Sri.

Sri yang berprofesi sebagai dokter ini pun sudah mencoba mengunjungi beberapa dealer mobil di Kota Semarang bersama anaknya. Selain untuk melihat unit kendaraan, ia ingin memastikan mobil yang dibelinya nanti cocok dengan kebutuhan anak perempuannya.

"Dia sih penginnya produk Honda. Kalau saya tetap Toyota. Entah nanti pilih mana, sukur jenis yang dipilih mendapat subsidi pajak itu," harapnya. Dia berharap untuk jenis Toyota Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios mendapat subsidi pajak. "Mungkin anak saya pilih Yaris atau Brio, lihat nanti," terangnya.

Dia senang dengan adanya kebijakan pemerintah. Karena ada selisih jutaan rupiah. Bisa ditabung.

Namun dirinya mengaku tidak terburu-buru untuk membuat SPK di salah satu dealer.

"Anak saya juga tidak buru-buru mau pakai. Jadi saya menunggu Maret saja. Nanti kalau sudah fix, baru saya buat SPK untuk beli mobil baru," kata Sri.

Jadi akankah bursa jual beli mobil bekas dan mobil baru akan berdampak atas kebijakan pajak 0 persen yang diterapkan pemerintah baru-baru ini?  (tim)

Baca juga: Relaksasi PPnBM Bisa Buat Harga Mobil Baru Turun hingga Rp 23 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved