Penurunan Harga Mobil Baru dari PPnBM 0% Berdasarkan DPP
menurut UU PPN. Untuk menghitung besaran PPnBM, yang dibutuhkan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). itupun berbeda masing-masing segmen kendaraan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan cara menghitung Pajak Penjualan atas Barat Mewah (PPnBM) yang mendapat relaksasi mulai 1 Maret 2021.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, uang agen pemegang merek atau APM yang sudah disetor untuk membayar PPnBM mobil sebelum Maret 2021 tidak kembali, karena akan tetap dalam hitungan pajak biasa.
"Aturan tidak berlaku surut, yang mendapat insentif ya yang diserahkan pabrikan setelah PMK (peraturan menteri keuangan) baru," ujarnya, melalui pesan singkat, kepada Tribunnews, Senin (22/2).
Yustinus menuturkan, APM yang menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas negara. "Tidak ada pengembalian PPnBM karena saat itu sudah terutang," katanya.
Menurut dia, pengenaan PPnBM tersebut berlaku ketika pabrik sudah mendistribusikan mobil ke dealer. "PPnBM dikenakan sekali saat pabrikan menyerahkan ke dealer," tandasnya.
Terkait dengan cara menghitung PPnBM, Kemenkeu menjelaskannya menurut UU PPN. Untuk menghitung besaran PPnBM, lanjut Yustinus, yang dibutuhkan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besaran pengenaan PPnBM itupun berbeda untuk masing-masing segmen kendaraan.
Dalam dokumen yang diberikan Yustinus, DPP tersebut meliputi lima hal, pertama adalah harga jual, yakni nilai berupa uang termasuk semua biaya yang disediakan karena adanya barang kena pajak (BKP).
"Kedua, biaya penggantian, yakni nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN," tulis keterangan itu, Senin (22/2).
Ketiga, nilai penting, yaitu nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor. Keempat, nilai ekspor, yakni nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
"Kelima, nilai lainnya, yaitu nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP keuangan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan," jelas keterangan Kemenkeu.
Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghitungan PPnBM bukan dari price list di diler, tetapi berdasarkan DPP. Misalkan di price list harga Toyota Avanza Rp 200 juta, bukan itu yang dikenakan PPnBM sebesar 10 persen, melainkan harga DPP-nya, misalnya Rp 150 juta.
Maka PPnBM-nya Rp 15 juta, dari 10 persen DPP, karena mendapat diskon 100 persen alias jadi 0 persen. Dengan begitu, harga jual Avanza itu turun Rp 15 juta menjadi Rp 185 juta.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, PPnBM hanyalah satu dari sekian banyak pajak yang dikenakan dalam penjualan mobil baru. Setidaknya ada empat jenis pajak yang terkandung dalam penentuan harga mobil baru.
Pajak mobil baru itu antara lain pajak penjualan (PPn) sebesar 10 persen. Kemudian PPnBM 10-125 persen. Kemudian ada pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen, dan bea balik nama sekitar 10-12,5 persen.
Khusus untuk PPnBM, kendaraan murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) sudah mendapat fasilitas pengurangan PPnBM. PPnBM mobil LCGC hanya 3 persen yang berlaku mulai tahun 2021.
Jadi, dengan pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen, harga mobil baru hanya akan turun tipis. Pasalnya, masih ada komponen pajak lain yang harus ditanggung konsumen. (tribun network/kontan.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mobil-baru.jpg)