Berita Semarang
21 Daerah di Jateng Belum Tuntaskan Pembahasan Raperda RTRW, Dinilai Hambat Investasi
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jateng, Ratna Kawuri mengatakan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi. Sehingga ivestas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdapat sejumlah 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang hingga kini belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Hal ini menjadi salah satu faktor yang menganggu iklim investasi di Jateng.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW. Di antaranya Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.
Karena itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bisa segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisasi risiko bencana alam.
"Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu kan soal RTRW juga," ucapnya, Selasa (22/2/2021).
Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dirlantas Polda Jateng: Kendaraan ODOL Penyebab Jalan Pantura Rusak |
![]() |
---|
Pihak Kecamatan Randudongkal akan Bentuk Tim untuk Menyelidiki Dugaan Tindak Asusila |
![]() |
---|
Kajati Lantik Aspidsus dan 19 Kajari di Jawa Tengah, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Klewer Jadi Sasaran Pertama Vaksinasi Kelompok Pedagang |
![]() |
---|
Tilang ETLE: Polisi Tak Lagi Memeriksa SIM STNK, Pelanggar Wajib Menunjukkan SIM Saat Membayar |
![]() |
---|