Berita Semarang
21 Daerah di Jateng Belum Tuntaskan Pembahasan Raperda RTRW, Dinilai Hambat Investasi
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jateng, Ratna Kawuri mengatakan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi. Sehingga ivestas
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19
"Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," kata politikus PPP ini. (*)