Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Aturan Perusahaan Boleh Potong 50 Persen Pesangon Ke Buruh yang Kena PHK 

Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh. Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.

Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi PHK 

Karyawan kontrak di sebuah perusaah kini bisa dikontrak hingga lima tahun.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak menjadi selama lima tahun.

Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. 

Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun.

Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.

Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.

Yaitu, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.

Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sedangkan, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved