Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wakil Bupati Terpilih Ditahan Karena Jadi Terdakwa Korupsi, Ajukan Keluar Penjara saat Dilantik

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akan dilantik menjadi Wakil Bupati pada Jumat (26/2/2021)

Editor: rival al manaf
Istimewa
Kuasa Hukum Wakil Bupati OKU Johan Anuar yakni Titis Rachmawati (tengah) usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021). Titis mengaku akan mengajukan surat untuk izin keluar Rutan jelang pelantikan kliennya itu yang akan berlangsung pada (26/2/2021) besok.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akan dilantik menjadi Wakil Bupati pada Jumat (26/2/2021).

Untuk mempersiapkan acara itu, ia yang saat ini mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang akan mengajukan surat izin untuk keluar.

Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Titis Rachmawati ke Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions Semalam, Bayern Pesta Lawan Lazio, Chelsea Taklukan Atletico di Madrid

Baca juga: Terpergok Istri Saat Kencan dengan Wanita Lain, Pria Ini Langsung Terjun Ke Sungai, Kini Dicari BPBD

Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Dokter Rumah Sakit, Seorang Istri Digugat Cerai

Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat menyurat terkait meminta izin tersebut.

Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.

"Surat penetapan dari Mendagri untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum kami terima."

"Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).

Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.

"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam."

"Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati OKU terpilih.

Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di Rutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved