Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengendara Motor Marah-marah Saat Ditolong Karena Tercebur ke Tambak, Ternyata Lagi Teler Sabu

Kedok pengguna dan diduga pengedar narkoba diungkap setelah speda motornya terjun ke tambak karena ia teler.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Kedok pengguna dan diduga pengedar narkoba diungkap setelah speda motornya terjun ke tambak karena ia teler.

Akibat pengaruh obat itu, ia justru memarahi orang yang hendak menolongnya.

Wargapun tak ambil pusing, alih-alih melanjutkan pertolongan, mereka justru melapor polisi.

Aparat kemudian mengamankan seorang pria berinisial BS (37), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Video Gelar Judi Sabung Ayam di Semarang Pelaku Dapat Untung Hingga Rp 600 Ribu

Baca juga: Gelar Judi Sabung Ayam di Semarang, Bambang Dapat Keuntungan Hingga Rp 600 Ribu

Baca juga: Mantan Residivis Penipuan Dibekuk Satres Narkoba Temanggung, Tersangka Sempat Buang 0,51 Gram Sabu

Pasalnya, ia terbukti telah mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor tercebur ke tambak yang ada di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik pada Sabtu (20/2/2021).

Namun, saat hendak ditolong warga sekitar pelaku justru marah-marah dan bertingkah layaknya orang mabuk.

Mengetahui hal itu, warga lalu melaporkannya kepada polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kecurigaan warga tidak salah, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur."

"Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin kemudian melakukan tes urine," ujar Bima kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Pihaknya kemudian langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya.

Baca juga: Resmob Polrestabes Semarang Gerebek Judi Sabung Ayam di Wonolopo, 2 Orang Ditangkap

Baca juga: Jennifer Jill Mengaku Simpan Sabu Selama 4 Tahun

Baca juga: Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan Pengedar Sabu 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu Satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram di bungkus plastik, serta satu plastik klip sabu dengan berat 0,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas vitamin C dan disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Gara-gara Tercebur di Tambak, Pria Ini Terungkap Habis Nyabu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved