Berita Video
Video Bea Cukai Semarang Hadang Bus Pariwisata Sita 600 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengamankan rokok ilegal sebanyak 150 karton dari berbagai merek.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Bea Cukai Semarang hadang Bus Pariwisata sita 600 ribu batang rokok ilegal.
Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengamankan rokok ilegal sebanyak 150 karton dari berbagai merek.
Ratusan karton rokok ilegal tersebut disimpan dalam paket yang diangkut oleh Bus Non Trayek bertuliskan Bus Pariwisata.
Bus tersebut dihadang petugas di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.55 WIB.
"Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi KPPBC TMP A Semarang dengan Kanwil DJBC Jateng dan DIY," terang Kepala KPPBC TMP Semarang, Sucipto seperti rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (25/2/2021).
Dia melanjutkan, bentuk sinergi dari kedua kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai satu suara dalam upaya menggempur Rokok Ilegal.
Untuk pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh unit Penindakan dan Penyidikan.
Petugas lantas melanjutkan dengan operasi gabungan dalam bentuk patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga – Krapyak.
Hasilnya ditemukan sarana pengangkut sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat melintas.
"Selanjutnya tim yang sudah berada di lapangan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan Bus di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan bus yang disaksikan oleh supir Bus berinisial M dan AM, diperoleh 600 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa pita cukai.
Merek rokok ilegal tersebut masing-masing dengan merk Mildboro,Super Promossi Executive, Laris, SMD, L4 International Bold.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dia menambahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346,5 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," imbuhnya. (Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :