Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan

Bakul Tempe Berhati Jahat Hobi Menipu Orang di Facebook Ditangkap Polsek Laweyan

Bakul tempe di Sukoharjo menipu warga Magelang soal lowongan kerja dan membawa kabur motor korban.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Slamet Santiko (29) alias Jatmiko warga Tengen Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan dicokok Polsek Laweyan Solo saat lakukan penipuan dan penggelapan pada Jumat (26/2/2021) lalu. 

Pria beranak 3 tersebut, tidak ada kapoknya melakukan kejahatan.

Sebelumnya dia pernah dibui dalam kasu yang sama di Pekalongan dan Karawang. 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tempe di Pasar Polokarto, Sukoharjo ini melakukan penggelapan sepeda motor di Solo

Jatmiko mengatakan, semula dia mengirimkan pesan lewat Facebook kepada korban yang diketahui bernama Muhammad Rozikin, yang merupakan warga Magelang. 

"Saya tawarkan pekerjaan sebagai sopir dan pemotongan sapi. Kemudian saya ajak ketemuan di Boyolali. Kemudian dia minta dicarikan penginapan, saya carikan kos harian tidak mau, maunya di hotel," ucapnya saat memberikan keterangan di Mapolsek Laweyan, Selasa (2/3/2021). 

Dia lantas membawa korban ke sebuah hotel yang ada di kawasan Kerten. 

Setibanya di hotel, dia meminjam sepeda motor korban berpura-pura menjemput seseorang. 

Namun, ternyata Jatmiko membawa kabur motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi AA 2947 KC. 

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, dalam waktu singkat pelaku bisa mengamankan pelaku di Taman Jaya Wijaya, Mojosongo. 

"Setelah korban melaporkan, kita langsung melakukan pencarian dan Resmob kita berhasil menemukan pelaku saat melintas di Jalan Jaya Wijaya," ungkapnya. 

Dari catatan kepolisian, lanjut Bobby, tersangka pernah 2 kali menjalani hukuman penjara. 

"Pertama di Pekalongan, yang kedua di Karangwang. Dia masih nekat melakukan aksi penggelapan ini karena kebutuhan ekonomi," katanya. 

Sepeda motor korban masih diamankan sebagai barang bukti. 

"Tersangka kembali dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved