Berita Semarang
Razia Balap Liar di Ungaran, Satlantas Polres Semarang Ringkus 55 Orang
Sebanyak 55 orang pelaku balap liar yang sering meresahkan warga berhasil diamankan personil Satlantas Polres Semarang, Senin (1/3/2021) malam.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
Penulis: M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebanyak 55 orang pelaku balap liar yang sering meresahkan warga berhasil diamankan personil Satlantas Polres Semarang, Senin (1/3/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo mengatakan dari patroli yang dilakukan pelaku balap liar seringkali memanfaatkan lokasi seperti di Stadion Wujil maupun Exit Tol Ungaran.
"Mereka biasanya melakukan aksi balap liar yang notabene melanggar aturan lalulintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain sekira pukul 01.30 dini hari," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (2/3/2021)
Menurut AKP Aristo, adapun total barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku balap liar dan telah diamankan petugas sebanyak 70 unit.
Ia menambahkan, kepada para pelanggar keselamatan lalulintas tersebut petugas langsung memberikan sanksi tilang. Sedangkan untuk mereka yang masih dibawah umur diberikan pembinaan.
"Kami juga akan mendalami praktik bengkel ilegal yang diduga terlibat dalam aksi-aksi balap liar karena rata-rata kendaraan telah dimodifikasi," katanya
Pihaknya mengungkapkan, perilaku aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang-undang no 22 tahun 2009 karena berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kemudian rentan menyebabkan kecelakaan baik dari para pembalap, penonton maupun pengguna jalan lainnya.
AKP Aristo menyatakan, para pelaku yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain tersendiri. Karenanya dari sisi hukum dapat dikenakan pasal berlapis.
"Adapun ancaman hukuman pidana dari aksi balap liar ini maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 juta. Maka saya mengimbau kepada bapak ibu sekalian agar mengawasi anaknya jangan sampai ikut atau terlibat dalam aksi balap liar," ujarnya (ris)