Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi di Kamar Kos, Rahasia Terbongkar karena Foto Janin di Ponsel

Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto pada 17 Januari 2021 dini hari.

medicalnewstoday
Ilustrasi bayi dalam kandungan. 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Di Kota Mojokerto, Jawa Timur, sepasang kekasih kedapatan melakukan aborsi pada janin yang merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Pasangan itu menguburkan janin tersebut di samping rumah.

Mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Truk Selipkan Uang Rp 50 Ribu di Lipatan STNK Malah Dibikin Malu Ipda Sigit

Baca juga: Bos Toko Dibunuh Secara Biadab, Waga Tak Percaya Tahu Pelakunya yang Sempat Viral: Masak Anak Itu?

Baca juga: Foto Pemakaman Rina Gunawan Sesuai Protokol Covid-19, Teddy Syach Menangis: Aku Sudah Ikhlas

Baca juga: Aturan Baru Wajib Diketahui Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Tindakan ini terkuak dari sebuah foto yang tersimpan di ponsel milik ayah si janin.

Aborsi karena takut dipecat

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, pasangan kekasih yang belum menikah itu ialah DF (19) dan perempuan berinisial SG (19). 

Mereka melakukan hubungan di luar nikah hingga SG mengandung.

Namun, ketika janin berusia lima bulan, SG dan kekasihnya nekat melakukan aborsi.

Alasannya, SG yang baru saja bekerja di sebuah perusahaan itu takut dipecat.

"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan," tutur Dedy.

Gunakan obat penggugur kandungan, dibeli online

Aborsi, kata Deddy, dilakukan SG dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online seharga Rp 350.000.

Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto pada 17 Januari 2021 dini hari.

SG mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dan langsung bereaksi beberapa jam kemudian.

"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata dia.

Setelah diaborsi, janin itu lalu dikuburkan di samping rumah.

Foto janin di ponsel menjadi awal terbongkarnya kasus aborsi

Kapolres Mojokerto mengemukakan, kasus ini terkuak ketika Satpol PP melakukan razia keamanan di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Mohjokerto. 

Petugas mendapati DF (19) ayah si janin di lokasi tersebut.

Saat ponsel DF diperiksa, petugas menemukan sebuah foto janin tersimpan.

Mereka pun akhirnya mengaku jika janin itu adalah anaknya dari hasil hubungan di luar nikah dan kini telah diaborsi.

"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy. 

Terancam 10 tahun penjara

Kini polisi menangkap SG dan DF. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Sebuah Foto yang Tersimpan di Ponsel, Terkuak 2 Sejoli Lakukan Aborsi dan Kubur Janin di Samping Rumah"

Baca juga: Pelatih Beberkan Kriteria Pemain Baru Incaran Persib Bandung

Baca juga: Mobil Damkar Hampir Diamuk Warga Saat Akan Padamkan Kebakaran Rumah, Datang Tak Bawa Air

Baca juga: Tentara Korea Selatan yang Dipecat Setelah Ganti Kelamin Ditemukan Tewas di Rumahnya

Baca juga: Solskjaer Peringatkan Suporter Manchester United soal Tuntutan Transfer

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved