Berita Viral
Padahal Saat Memperkosa Dipergoki 2 Orang, BK Beralasan SR Jatuh Terlentang, Ini Keputusan Hakim
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya
Padahal Saat Memperkosa Dipergoki 2 Orang, BK Beralasan SR Jatuh Terlentang, Ini Keputusan Hakim
TRIBUNJATENG.COM - Seorang kakek berusia 63 tahun rudapaksa wanita di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, ia juga mengancam korban menggunakan pisau.
Saat tertangkap basah, pelaku masih tak mau mengakui perbuatan bejatnya.
Seorang kakek berusia 63 tahun merudapaksa wanita muda berusia 32 tahun.
Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Baca juga: Cerita AHY yang Sejak Awal Sudah Cium Gelagat Moeldoko: Banyak Bukti yang Kita Dapat
Baca juga: Kondisi Terkini Amanda Manopo, Terungkap Alasan Andin Ikatan Cinta Belum Ditemukan
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak merudapaksa wanita tersebut.
Lalu bagaimana putusan hakim?
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.