Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Ketua Umum Partai Demokrat yang Diakui Pemerintah Saat Ini Masih AHY

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga saat ini yang tercatat pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menanggai polemik KLB Demokrat Deliserdang yang menunjuk mantan Panglima TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga saat ini yang tercatat oleh pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Soal KLB Demokrat Andi Mallarangeng Geram: Moeldoko Bohong dan Melakukan Persekongkolan Jahat

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang Acara Demokrat, Sama Seperti SBY Saat PKB Gus Dur

Baca juga: Mantan Ketua DPC Demokrat Blora Hadiri KLB, Tety Indarti: Dia Bukan Orang Partai, Itu Haknya Pribadi

Baca juga: KLB Demokrat Tunjuk Moeldoko, Annisa Pohan Geram: Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.

KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen, di KLB, Jumat.

Diprediksi Moeldoko Dapat legalitas

Derita SBY dan AHY di Partai Demokrat akan semakin terasa jika kemudian Kepemimpinan Moeldoko mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved