Selingkuh
Skandal 2 Oknum Tentara Rebutan Istri Perwira, Pratu Adu Jotos Serma
Terjadi skandal perselingkuhan rumit di Bandung melibatkan anggota tentara aktif.
Dalam bagian menimbangnya, hakim tampak mengenyampingkan sangkalan dari NN terhadap kesaksian saksi 2 dan saksi 3.
Sementara itu, terkait NN yang mencabut kesaksiannya saat diperiksa polisi militer, majelis hakim memberi pendapat seperti di bawah ini :
"Bahwa ditinjau dari segi yuridis Terdakwa "berhak" dan dibenarkan mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Undang-Undang juga tidak membatasi hak Terdakwa dan Saksi untuk mencabut kembali keterangan yang demikian asalkan pencabutan itu mempunyai landasan alasan yang berdasar dan logis sehingga benar mampu mendukung tindakan pencabutan terhadap keterangan tersebut," sepertit tertulis di halaman 56 surat putusan hakim.
Namun, hakim berpendapat pencabutan keterangan oleh NN tidak didasari suatu alasan logis, masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu membuat majelis hakim tetap menggunakan sebagian keterangan NN ada di BAP dari denpom.
Berikutnya, dalam surat putusan, majelis hakim juga berpendapat terkait peristiwa perkelahian antara saksi 2 dan saksi 3 di rumah NN yang tidak dibantah atau disangkal oleh NN dalam persidangan.
Dari fakta di mana diketahui bahwa NN sedang berada bersama saksi 3 di dalam kamar sebelum akhirnya saksi 2 masuk dan terjadi perkelahian, majelis hakim berpendapat seperti di bawah ini.
"Perbuatan Terdakwa (NN) yang memasukan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga ke dalam kamar pribadi Terdakwa yang seharusnya kamar tersebut merupakan kamar yang sangat privasi dan hanya dapat di masuki oleh orang terdekat yakni suami Terdakwa sendiri, namun Saksi-2 dan Saksi-3 bisa berada di kamar Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahun suami NN sedangkan saat yang bersamaan Saksi-5 sedang bertugas di , namun Terdakwa malah justru malah memasukan Saksi-2 dan Saksi-3 di kamar tersebut, serta perbuatan Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 untuk membantu menggoreng udang yang diperuntukan bagi anak ketiga Terdakwa, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan karena terdakwa memiliki asisten rumah tangga (Saksi-4) dan suami Terdakwa (Saksi-5) tidak berada di rumah dan Saksi-2 bukan merupakan kerabat sehingga perbuatan tersebut tidak layak terjadi dan dapat dijadikan bukti petunjuk adanya kedekatan antara Saksi-2 dan Terdakwa serta dengan Saksi-3, sehingga menguatkan keyakinan Majelis Hakim terhadap perbuatan yang didakwakan pada diri Terdakwa," tertulis dalam putusan hakim di halaman 62.
Berikutnya, hakim juga setelah menghubungkan antara keterangan saksi dan alat bukti, meyakini fakta hukum bahwa NN telah melakukan hubungan intim dengan saksi 2 di rumah dinas.
Selain itu majelis hakim juga meyakini fakta hukum bahwa NN juga telah berhubungan intim dengan saksi 3 di beberapa hotel.
Pada akhirnya hakim menyatakan NN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.
Hakim lalu memidana NN dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Selain itu, dalam surat putusan terpisah, saksi 2 juga sudah divonis hakim dengan pidana penjara 9 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive