Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Sayembara Rp 150 Juta untuk Temukan Selebgram Angie Lie, Diduga Tipu Arisan Bodong Rp 1,8 M

Selebgram Reygina Angie Wulandari alias Angie Lie kini berstatus DPO terkait dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Angie Lie
ANGIE LIE DPO- Selebgram Reygina Angie Wulandari alias Angie Lie kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dilaporkan terkait dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar. 

Viral Sayembara Rp 150 Juta untuk Temukan Selebgram Angie Lie, Diduga Tipu Arisan Bodong Rp 1,8 M

TRIBUNJATENG.COM- Selebgram Reygina Angie Wulandari alias Angie Lie kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dilaporkan terkait dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.

Di media sosial beredar sayembara dengan hadiah sebesar Rp150 juta bagi siapa pun yang bisa memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Reygina. Informasi itu diunggah akun Instagram @nyinyir_update_official, Selasa (18/9/2025).

“Sayembara Hadiah Rp150.000.000

Kami mencari seseorang bernama Reygina Angie Wulandari, yang saat ini telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian.

Bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat hingga mempercepat ditemukannya Reygina, akan diberikan hadiah sebesar Rp150.000.000

Informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi kami di: +855 78702206

Setiap informasi akan dijaga kerahasiaannya.

Mari bersama-sama membantu aparat dalam upaya penegakan hukum.
” demikian isi pengumuman tersebut.


Kasus Arisan Bodong

 Selebgram Reygina Angie Wulandari, yang akrab disapa Angie Lie (RAW/AL) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah korban arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Salah satu korban, Lisa Amelia, mengungkapkan dirinya bersama enam orang lain telah melaporkan Angie pada Senin (24/3/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA dan mencantumkan pasal 378 KUHP serta/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus Arisan Berkedok Investasi

Menurut Lisa, Angie menawarkan skema arisan yang dikemas seperti investasi dengan iming-iming keuntungan 3–5 persen.

 Tergiur janji manis itu, Lisa rutin mentransfer uang dalam jumlah besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved