Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Berkas Pemeriksaan dan Tersangka Penembakan Mobil Alphard Solo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Tersangka kasus penembakan mobil Alphard resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil, LJ, ketika dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo beserta barang bukti, Senin (8/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tersangka kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil, LJ (72), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (8/3/2021)

Mobil Alphard milik bos tekstil, LJ, ketika dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo beserta barang bukti, Senin (8/3/2021).
Mobil Alphard milik bos tekstil, LJ, ketika dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo beserta barang bukti, Senin (8/3/2021). (Tribun Jateng/Muhammad Sholekan)

Hal itu setelah pihak Satreskrim Polresta Solo telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap warga Jebres itu. 

Sekira pukul 11.00 WIB, LJ masuk gedung Kejari Solo. Dia langsung dibawa ke ruang penyidik kejaksaan. 

Guna pemberkasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya. 

Setelah itu,  mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi AD 8947 JP milik korban yang juga kakak ipar tersangka menyusul masuk ke halaman Kejari Solo berikut sejumlah barang bukti lain dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan. 

"Sudah dinyatakan P21 minggu lalu, sehingga hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka maupun barang bukti," ucapnya. 

Sehingga, lanjut Purbo, untuk perkembangan kasus selanjutnya termasuk penahanan sudah menjadi ranah dari kejaksaan," jelasnya. 

Ketika ditanya mengenai adanya tersangka baru, Purbo mengungkapkan hingga saat ini belum ada. 

"Memang dalam kejadian ada istri pelaku di dalam mobil. Namun, hingga saat ini kita belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan istri tersangka sebagai pihak yang terlibat," ungkapnya. 

Tetap Berkilah

Purbo mengaku, selama proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, tersangka LJ tetap berkilah. 

Namun, menurutnya, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan fakta di lapangan, saksi, dan bukti yang ada. 

Atas dasar itu, tersangka tetap dijerat dengan pasal 53 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. 

"Untuk pembelaan nanti silakan dilakukan di pengadilan. Yang jelas kita sudah bekerja secara profesional," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Mandagi Jantje menyatakan, pihaknya menerima pelimpaham ini. 

Hal itu lantaran, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved