Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Agar Saat Tilang Elektronik Tak Salah Sasaran

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia terutama di perkotaan.

Editor: m nur huda
ari purnomo
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia terutama di perkotaan.

Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas juga tidak perlu melakukan tilang manual.

Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran tilang yang dikirimkan ke rumah.

Tetapi penerapan tilang elektronik ini bisa salah sasaran.

Alasannya karena ada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor tersebut sudah dijual dan berpindah tangan.

Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Baca juga: Arab Saudi Kerahkan Jet Tempur Ke Ibukota Yaman Guna Serangan Balasan Milisi Houthi

Baca juga: Arab Saudi Berhasil Halau 10 Drone Bersenjata yang Diluncurkan Milisi Houthi Asal Yaman

Baca juga: KSP Merespons Aksi Ibunda Felicia Tissue yang Mention Presiden Jokowi di Twitter: Kurang Elok

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 & Jadwal Pengumuman

Sehingga jika melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, jika mobil atau motor sudah dijual maka segera melapor ke Bapenda.

“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapanda, kata Herlina maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.

Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.

Polisi Tak Periksa SIM STNK, Pelanggar Tunjukan SIM Saat Membayar

Sebelumnya, Ditlantas Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menuturkan peluncuran ETLE tahap pertama akan  dilaksanakan  pada 17 Maret 2021 sejumlah 27 titik. Kemudian tahap kedua akan diluncurkan pada bulan April 2021 sekitar 50 titik.

"Peluncuran bulan April kameranya masih menggunakan portable,"tutur dia, Senin (22/2/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved