Berita Kabupaten Tegal
Siap-siap E-Tilang Akan Diterapkan di Wilayah Kabupaten Tegal, Begini Mekanismenya
Nantinya petugas akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan (pelanggar) untuk datang ke kantor
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Sehingga nantinya, lanjut AKP Himawan, tidak ada lagi pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas.
Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara Polres Tegal dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
"Contoh lain, Kejaksaan dan Pengadilan menentukan sesoarang tidak memiliki SIM dan melanggar lampu merah maka denda nya sekian, nah itu yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan. Dengan kata lain denda tersebut tidak bisa ditentukan oleh kepolisian," tegasnya.
Tambahan informasi, sudah sejak dua bulan yang lalu pihak Satlantas Polres Tegal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, melakukan survei untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dipasangi CCTV. (dta)