Kisruh Partai Demokrat
Bebas Tahun 2020, Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin Disebut Bagi-bagi Uang di KLB
Setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi eks Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut hadir dalam KLB Demokrat Deli Serdang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi eks Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut hadir dalam KLB Demokrat Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Ia bahkan diungkap sebagai sosok yang membagi-bagikan uang untuk peserta KLB.
Sosok Nazaruddin juga tertangkap kamera terlihat mengenakan jas Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dislenggarakan di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Vecky Sebut Gerald Berhalusinasi Mahar Rp 100 Juta untuk Peserta KLB
Baca juga: Aldi Taher Ajukan Syarat Jika Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier, Undang AHY Demokrat Juga
Baca juga: Kisruh Kudeta Demokrat KLB pilih moeldoko, Razman Arif Sindir SBY: Makanya Jangan Baperan
Baca juga: Partai Demokrat Jateng Jawab Tuduhan Soal Mahar Rp 500 Juta Terkait Pilkada Kota Magelang
Kehadiran Nazaruddin dalam KLB yang diselenggarakan kelompok yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dikonfirmasi oleh Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas.
Mulanya Gerlad diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta agar berkenan hadir di KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saya ikut karena diiming-imingi uang yang besar, Rp 100 juta."
"Yang pertama, kalau saya tiba di lokasi maka dapatkan 25 persen dari Rp 100 juta yaitu Rp 25.000.000, selesai KLB akan mendapatkan sisanya yaitu Rp 75 juta," kata Gerald dalam video dalam video testimoni yang ditayangkan dalam konferensi pers AHY pada Senin (8/3/2021) melalui akun Youtube Agus Yudhoyono.
Namun ternyata sesampainya di lokasi KLB ia hanya memperoleh uang sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya Gerald, peserta lain ada pula yang diming-imingi bakal diberi Rp 100 juta dan hanya memperoleh Rp 5 juta di lokasi KLB.
Gerald dan sejumlah peserta lain yang diiming-imingi uang tersebut pun melayangkan protes karena tak mendapat besaran uang yang dijanjikan.
Peserta KLB yang protes itu antara lain berasal dari Maluku, Papua, dan Sulawesi Utara, termasuk dirinya.
Ia tidak terima hanya mengantongi Rp 5.000.000 karena merasa telah berkorban dengan melawan ketua DPC di daerahnya untuk dapat hadir di KLB tersebut.
Geral kemudian menyebut sosok Nazaruddin yang kemudian memberikannya uang tambahan sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya kepada Gerald, Nazaruddin juga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada peserta lain yang protes lantaran tak mendapat besaran uang sesuai yang telah dijanjikan agar hadir di KLB.
"Kami berontak karena tidak sesuai harapan, tiba-tiba dipangil dan ditambahi uang Rp 5 juta oleh bapak M Nazaruddin," tutur Gerald.
Adapun Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap.
Di persidangan ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Baca juga: Ketua PMII Pati Khawatir Kisruh Partai Demokrat Ganggu Iklim Demokrasi
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Begini Sikap DPC Karanganyar Soal Hasil KLB
Baca juga: Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Rocky Gerung: Istana Terlibat
Baca juga: Sikap Moeldoko Ambil Alih Demokrat, Rocky Gerung: Dia Yakin Bakal Disahkan Kemenkumham
Baca juga: Video Kader Partai Demokrat Pati Teriakkan Yel-Yel Lawan Moeldoko
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Nazaruddin, Mantan Bendum Demokrat yang Disebut Bagi-bagikan Uang ke Peserta KLB Kontra-AHY