Samsat Keliling Kendal
Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 10 Maret 2021
Jadwal pelayanan Samsat online keliling dan Samsat siaga di Kabupaten Kendal, Rabu (10/3/2021).
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Samsat online keliling dan Samsat siaga di Kabupaten Kendal, Rabu (10/3/2021).
Samsat online keliling dan siaga kali ini hadir di dua tempat.
Samsat keliling siap melayani masyarakat Kendal di depan kantor Balai Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Sedangkan Samsat siaga hadir di depan kantor Kecamatan Pegandon.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu 10 Maret 2021, Waspadai Hujan Lebat Siang Hari
Baca juga: Upaya Pemkab Kendal Sulap 2 Kampung Nelayan Jadi Kawasan Bebas Kumuh di Tahun 2021 Bisakah Terwujud?
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Batang Rabu 10 Maret 2021
Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam pelayanan Samsat online keliling dan siaga, warga bisa membayar pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK satu tahun.
Persyaratannya, cukup menunjukkan STNK asli dan identitas diri sesuai dengan kartu identitas (KTP). Juga bisa menunjukkan kartu keluarga (KK)
Pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.
Baur STNK Polres Kendal, Brigadir Very Okta Dwi Saputra mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.
Khusus dalam suasana pandemi Covid-19, bagi warga yang tidak memakai masker tidak akan dilayani oleh petugas.
Ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
"60 hari sebelum jatuh tempo sudah bisa dibayarkan. Kini prosesnya pun sangat cepat hanya menunggu 5-10 menit," terangnya baru-baru ini.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik Subali PLN ULP Semarang Barat Rabu 10 Maret 2021
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Sukoharjo Mengaku Ditawari Rp 100 Juta Datang ke KLB Deliserdang
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD Halaman 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 Subtema 3
Untuk penggantian plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan, harus melalui kantor induk Samsat Kabupaten Kendal. Dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Kendal juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan di Samsat Induk (Samsat Paten).
"Di Samsat Induk juga ada pelayanan Samsat cepat. Biasanya diprioritaskan untuk lansia dan beberapa prioritas lain termasuk ibu-ibu yang membawa anak. Namun, persyaratannya harus melampirkan BPKB asli, kendaraan," ujarnya. (Sam)