Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

JH, Bos Yang Cabuli 2 Sekretarisnya Disunat di Penjara, Polisi: Karena Kemauan Sendiri

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya

Editor: muslimah
Tribun Jakarta
JH bos perusahaan di Ancol yang kerap menggerayangi tubuh dua sekretaris pribadinya. 

JH, Bos Yang Cabuli 2 Sekretarisnya Disunat di Penjara, Polisi: Karena Kemauan Sendiri
 
 
TRIBUNJATENG.COM - Masih ingat sosok Bos yang cabuli sekretarisnya di ruangan?

Ya, bos perusahaan swasta berinisial JH (47) itu rupanya sudah disunat di kantor polisi.

Seperti dilansir sebelumnya, JH merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya.

Baca juga: Amien Rais Cuekin Salam Presiden Joko Widodo Saat Datang ke Istana

Baca juga: Cita Citata Tolak Kembalikan Honor Manggung Terkait Suap Bansos Kemensos

Baca juga: Tanggapan Ratu Elizabeth II Terkait Pengakuan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang Menggemparkan

Hasil pengembangan, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi.

JH mengaku saat itu dirinya dipengaruhi minuman keras hingga nekat melakukan hal biadab kepada karyawatinya sendiri.

Sementara itu, baru-baru ini JH dikabarkan telah disunat di kantor polisi.

Tersangka JH saat ini resmi menjadi mualaf setelah melalui segelintir proses selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun proses khitanan atau sunat terhadap JH berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.

JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.

"Kita baru saja melakukan khitan untuk saudara JH. Dia pun karena kemauan sendiri memutuskan menjadi mualaf dan disunat di rutan Polres Metro Jakarta Utara," kata Sutikno, Selasa (9/3/2021).

U
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Usai dikhitan, JH mendapatkan hadiah berupa seperangkat alat salat dari anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved