Berita Viral
Parkiran Jadi Saksi, Para Oknum Polisi Ini Terima Setoran Rp 500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba
Setoran dari bandar narkoba itu diterima beberapa oknum kepolisian dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan
Parkiran Jadi Saksi, Para Oknum Polisi Ini Terima Setoran Rp 500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba
TRIBUNJATENG.COM - Citra Kepolisian RI kembali tercoreng.
Pasalnya beberapa oknum anggota kepolisian di Surabaya diketahui menerima setoran dari bandar narkoba setiap bulan.
Setoran dari bandar narkoba itu diterima beberapa oknum kepolisian dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Beberapa oknum anggota kepolisian itu pun telah diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.
Baca juga: Ada Promo Pembelian Vivo Y51 Selama Bulan Maret 2021, Ini Promonya
Baca juga: Viral Ular Piton Miliki 3 Corak Emoji Tersenyum di Badannya, Ini Cerita dari Pemilik
Baca juga: Heboh Siswa Bolos Sebar Hoaks Guru Sejarah Tewas Dipenggal
Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dikutip dari Surya, bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.
Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.
Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.
Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.
Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.
Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.
Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander dan sepeda motor Vespa terbaru.