Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kapolri Minta Pembuatan SIM, STNK, BPKB Secara Online Bisa Secepatnya Direalisasikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta layanan publik mulai dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni secara daring.

Editor: m nur huda
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi salam saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta layanan publik mulai dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni secara daring.

Semisal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dilakukan online.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/3/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sambutannya, Kapolri meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.

Baca juga: Hasil Liga Champions: Barcelona dan Juventus Terlempar, Liverpool Melaju Ke Perempat Final

Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus Peziarah Dirujuk Ke RSUD Sumedang, 23 Orang Tewas

Baca juga: Hasil Liga Champions Liverpool vs RB Leipzig: Mohamed Salah Antar The Reds Ke Perempat Final

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Peziarah Masuk Jurang, 23 Penumpang Meninggal, 6 Lainnya Terjepit 

“Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalin di mana di dalam rakernis ini dari Lalin memiliki program bagaimana upaya unyuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Sigit.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas.

Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ucapnya.

Beberapa layanan yang menurut Sigit bisa segera diakses secara daring, misalnya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.

Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat.

"Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, Korlantas tengah menyiapkan empat program unggulan sesuai target 100 hari kerja Kapolri.

Salah satunya, yaitu penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang (ari purnomo)

Istiono mengatakan, e-TLE akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 di sejumlah polda. 

"Penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Nah, ini kita rencankan nanti tanggal 23 kita akan adakan launching untuk e-TLE,” kata dia.

Palsukan STNK dengan Alat Sederhana

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved