Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kapolri Minta Pembuatan SIM, STNK, BPKB Secara Online Bisa Secepatnya Direalisasikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta layanan publik mulai dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni secara daring.

Editor: m nur huda
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi salam saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelaku mengubah nomor pelat dan mesin di STNK lalu disesuaikan dengan identitas motor yang dibeli secara online.

ILUSTRASI STNK sepeda motor. Ganjar Pranowo wacanakan ke depan STNK berupa seperti ATM
ILUSTRASI STNK sepeda motor. Ganjar Pranowo wacanakan ke depan STNK berupa seperti ATM (TRIBUNJATENG/WID)

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan saat tengah melakukan patroli di Desa Duren, Kecmatan Klari, Kabupaten Karawang pada 31 Oktober 2020.

Beberapa orang diketahui tengah mengangkut beberapa motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU yang bakal dibawa ke Kebumen, Jawa Tengah.

"Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar.

Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Oliestha saat siaran pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/11/2020).

Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus.

Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial Facebook.

Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda.

Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas.

Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online.

"Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jhn dan diperjualbelikan kepada orang lain," kata Oliestha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus.

"Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved