Berita Nasional
Polri Telusuri Asal Senpi yang Digunakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab
Polri akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek,
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan tidak hanya mengarah kepada dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) personel Polri terhadap laskar FPI.
Akantetapi, rekomendasi penelusuran asal-usul senjata api (Senpi) yang dipakai laskar FPI saat mengawal pimpinannya Habib Rizieq Shihab.
"Tetap diproses. Seluruh rekomendasi dari Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Bicarakan Neraka Jahanam Terkait Tewasnya 5 Laskar FPI
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Subang 27 Tewas: Semua Orang Teriak Allahhu Akbar . . .
Baca juga: Kapolri Minta Pembuatan SIM, STNK, BPKB Secara Online Bisa Secepatnya Direalisasikan
Baca juga: Daftar Kader Demokrat Dipecat Setelah Hadiri KLB Deliserdang, Ada Ketua DPD hingga DPC
Hingga saat ini, kata Rusdi, Polri masih mendalami asal senpi yang digunakan oleh laskar FPI.
Penyidik masih tengah mendalami penyalagunaan senpi tersebut.
"Nanti itu akan didalami terus," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam poin ketiga rekomendasinya terkait hasil penyelidikan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian, Komnas HAM merekomendasikan senjata api yang disebut digunakan Laskar FPI untuk menyerang kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.
Terkait hal tersebut Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI meski FPI dalam keterangannya telah membantah hal tersebut.
Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan berkesusaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan yang disebut milik Laskar FPI tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik Laskar FPI yang terlibat dalam insiden tersebut yang menguatkan dugaan senjata api tersebut milik Laskar FPI.
"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam bentuk yang lain. Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang dicellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," kata Anam.
Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti.
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi. Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," kata Anam.
Tanggapan Mahfud MD Soal Protes Amien Rais
Menkopolhukam Mahfud MD membalas protes Amien Rais.
Amien Rais mempersoalkan 6 laskar FPI yang tertembak meski dintayakan oleh Komas HAM kejadian itu merupakan pelanggaran HAM biasa bukan pelanggaran berat.

Amien Rais bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk menyampaikan protes.
Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menyakini kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi menerima permintaan Amien Rais lantaran tidak ingin dianggap kucing-kucingan.
"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Amien Rais berserta rombongan TP3 bertemu dengan Presiden Jokowi selama 2 jam.
Mahfud MD lalu mendengarkan pemaparan Amien Rais.
Lantas, Mahfud MD menanggapi bahwa aturan soal pelanggaran HAM sudah ditetapkan seja Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR pada tahun 2000.
"Beliau (Amien Rais) ngomong begitu, saya jawab, kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR," ujar Mahfud.
Mahfud MD menegaskan soal pelanggaran HAM berat atau tidak yang menentukan adalah Komnas HAM.
"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan berdasarkan Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.
"Di situ disebutkan, Komnas HAM yang menyelidiki dan menentukan sesuatu lewat pengadilan HAM atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.
Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata dia.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.
Komnas HAM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Setidaknya ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian.
Di antaranya, proyektil peluru, 9.942 video, 130 ribu tangkapan kamera, voicenote terakhir yang dikirimkan 6 laskar saat detik-detik bentrokan, hingga foto-foto luka jenazah terhadap korban.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI