Berita Solo
Pria di Solo Ini Curi Ikan Cupang, Dijual di Facebook Ternyata Pembelinya Sang Pemilik
Pria asal Joglo, Banjarsari, Solo itu ditangkap lantaran mencuri beberapa ikan cupang dengan total harga jutaan rupiah.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polsek Banjarsari Solo menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Galih Prasetyo (22), Jumat (12/3/2021) pagi.
Pria asal Joglo, Banjarsari, Solo itu ditangkap lantaran mencuri beberapa ikan cupang dengan total harga jutaan rupiah.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Banjarsari di Kampung Sambirejo RT 7 RW 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub
Baca juga: Atta Halilintar Menangis Saat Lamar Aurel, Ashanty Duduk Berdampingan dengan Krisdayanti
Baca juga: KKB Papua Sandera Pilot Pesawat Susi Air & 3 Penumpang, Kecewa Tak Diberi Dana Desa
Baca juga: Tak Lama Setelah Terpilih Jadi Presiden Barcelona, Laporta Janjikan Haaland Dampingi Messi
Kapolsek Banjarsari, Kompol Djoko Satrio Utomo menyampaikan, pada saat korban, Norma Dwi Primandiri bangun tidur melihat toples ikan cupang yang ditaruh di garasi tidak ada.
"Kemudian korban melapor kepada saksi, Yudha.
Setelah itu korban memantau lewat Facebook di grup jual beli ikan cupang Solo Raya," ucapnya, Sabtu (13/3/2021).
Pada siangnya, lanjut Djoko, ternyata ada postingan ikan milik korban.
Selanjutnya korban mengajak transaksi.
"Dan terlapor (pelaku, red) memberi alamatnya rumahnya dan korban mengecek ternyata benar ikan cupang miliknya yang hilang," jelasnya.

Dia menjelaskan, ternyata benar, pelaku mengakui dia yang mengambil.
Setelah dicek kebenaran ikan itu selanjutnya korban menelpon ke Polsek Banjarsari.
"Kemudian petugas patroli datang. Lalu pelaku dan barang bukti ikan cupang dibawa Ke Polsek Banjarsari dan korban melaporkan kejadian tersebut untuk diproses," ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, daftar ikan cupang yang dicuri pelaku rata-rata harga ratusan ribu.
Sementara, untuk harga paling tinggi yakni Rp 1 juta.
"Total kerugian yang dialami korban yakni sekira Rp 5 juta," tandasanya. (*)
Upaya Restorative Justice, ke Depan Proses Penyidikan Dilimpahkan dari Polsek ke Polres |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan, Tim Sparta Solo Amankan Puluhan Botol Miras dari Berbagai Jenis dan Merek |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung |
![]() |
---|
Kecam Aksi Terorisme, Belasan Organisasi Kepemudaan di Solo Bagikan Bunga Ke Pengendara |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Mojosongo, Polisi Sebut Titik Berat Kesalahan di Sepeda Motor |
![]() |
---|