Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dihadirkan Langsung di Persidangan Selasa: Atmosfernya Berbeda

Habib Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum eks pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) tersebut.

Meski sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (16/3/2021) sudah dipastikan berlangsung secara online sehingga tidak menghadirkan Rizieq secara langsung.

Baca juga: Hasil Liga Italia AC Milan vs Napoli: Gatusso Cetak Sejarah, Akhirnya Mampu Taklukan Rossoneri

Baca juga: Misteri Makam Pasien Covid-19 Terungkap, Pelaku Dapat Pesan dari Korban Corona Lewat Mimpi

Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Tottenham: Penalti Lacazette Penentu Kemenangan

Baca juga: Hasil Liga Italia, Cagliari vs Juventus: Cristiano Ronaldo Ngamuk, Langsung Hattrick 3 Gol

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya bakal meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan selanjutnya.

"Jadwalnya online, tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Tapi dia membantah bila permintaan menghadirkan Rizieq secara langsung di ruang sidang guna mengajak simpatisan berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang berlangsung.

Menurutnya tim kuasa hukum tidak pernah mengundang massa datang ke Pengadilan saat sidang digelar, namun pihaknya juga tidak bisa melarang simpatisan Rizieq datang ke Pengadilan.

Mengingat sidang tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang terbuka untuk umum.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," ujarnya.

Merujuk penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sugito menuturkan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara yang menjerat kiennya bakal digelar di satu hari yang sama.

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

"Insya Allah kita (tim kuasa hukum) akan hadir mengikuti jalannya persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan," tuturnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana​

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved