Berita Nasional
Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dihadirkan Langsung di Persidangan Selasa: Atmosfernya Berbeda
Habib Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Langsung dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Baca juga: Satu Keluarga Melinda Harus Lompati Pagar Beton Berduri Jika Ingin Masuk Rumah, Ini Kronologinya
Baca juga: Viral Akses Rumah Dipagar Tembok di Ciledug, Penghuni Dilarang Lewat Jalan Oleh Ahli Waris
Baca juga: Polri Telusuri Asal Senpi yang Digunakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Minta Kliennya Tidak Sendirian saat Dihadirkan di Sidang