Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Lestarikan Busana Lokal, Bupati Semarang Wajibkan ASN Pakai Gagrak Semarangan

ASN di lingkungan Pemkab Semarang diwajibkan kenakan busana adat lokal daerah yakni Gagrak Semarangan. 

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Sejumlah ASN di Kabupaten Semarang saat mengenakan pakaian adat lokal Gagrak Semarangan, Senin (15/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diwajibkan mengenakan busana adat lokal daerah yakni Gagrak Semarangan. 

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan pakaian khas daerah kebanggaan Kabupaten Semarang tersebut, bakal menjadi pakaian asli daerah yang wajib dikenakan di lingkungan Pemkab Semarang setiap bulan, sebagai bentuk kebanggaan atas kekayaan budaya daerah.

"Bertepatan dengan HUT ke-500 Kabupaten Semarang Pemkab Semarang menetapkan pakaian Gagrak Semarangan, menjadi pakaian yang wajib dikenakan para aparatur sipil di lingkungan pemerintahan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/3/2021) 

Menurut Ngesti, pakaian Gagrak Semarang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Semarang sebagai pakaian khas daerah masih dikenakan hanya pada momentum acara atau kegiatan resmi tertentu.

Ia menambahkan, kedepan pakaian tradisional khas daerah menjadi pakaian resmi yang harus dikenakan para ASN di lingkungan Pemkab Semarang.

"Minimal setiap sebulan sekali pada tanggal 15 baju Gagrak Semarangan  wajib dikenakan seluruh ASN. Ini bentuk kebanggaan sekaligus penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang," katanya

Untuk diketahui, setelan pakaian khas daerah Gagrak Semarangn terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting dan daun Semanggi.

Kemudian alas kakinya tidak memakai selop seperti umumnya setelan pakaian adat khas Jawa. Tetapi, berupa sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved