Berita Ungaran
Lestarikan Busana Lokal, Bupati Semarang Wajibkan ASN Pakai Gagrak Semarangan
ASN di lingkungan Pemkab Semarang diwajibkan kenakan busana adat lokal daerah yakni Gagrak Semarangan.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diwajibkan mengenakan busana adat lokal daerah yakni Gagrak Semarangan.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan pakaian khas daerah kebanggaan Kabupaten Semarang tersebut, bakal menjadi pakaian asli daerah yang wajib dikenakan di lingkungan Pemkab Semarang setiap bulan, sebagai bentuk kebanggaan atas kekayaan budaya daerah.
"Bertepatan dengan HUT ke-500 Kabupaten Semarang Pemkab Semarang menetapkan pakaian Gagrak Semarangan, menjadi pakaian yang wajib dikenakan para aparatur sipil di lingkungan pemerintahan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/3/2021)
Menurut Ngesti, pakaian Gagrak Semarang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Semarang sebagai pakaian khas daerah masih dikenakan hanya pada momentum acara atau kegiatan resmi tertentu.
Ia menambahkan, kedepan pakaian tradisional khas daerah menjadi pakaian resmi yang harus dikenakan para ASN di lingkungan Pemkab Semarang.
"Minimal setiap sebulan sekali pada tanggal 15 baju Gagrak Semarangan wajib dikenakan seluruh ASN. Ini bentuk kebanggaan sekaligus penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang," katanya
Untuk diketahui, setelan pakaian khas daerah Gagrak Semarangn terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting dan daun Semanggi.
Kemudian alas kakinya tidak memakai selop seperti umumnya setelan pakaian adat khas Jawa. Tetapi, berupa sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit. (*)