Berita Semarang
Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum: Ini Murni Kriminalisasi
Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih harus dihadapkan ke meja hijau.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih harus dihadapkan ke meja hijau atas kasus dugaan penggelapan aset perusahaan. Hanya saja sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ditunda karena terdakwa sakit, Selasa (16/3/2021).
Kasus yang dialami Anik terjadi pada Agustus 2018 silam. Saat itu, ada dua nasabah yang akan menarik dana deposito yang disimpan di koperasi tempatnya bekerja. Hanya saja, koperasi tidak memiliki dana sama sekali saat itu.
"Klien kami kemudian menyampaikan ke pemilik saham jika kas koperasi kosong dan ada deposan yang akan menarik dananya," kata kuasa hukum terdakwa, Dio Hermansyah, di PN Semarang.
Karena tidak ada dana, terdakwa kemudian menggadaikan BPKB mobil Pajero Sport yang merupakan aset koperasi. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan pemilik modal atau saham.
BPKB digadaikan di Pegadaian dan mendapatkan uang Rp 150 juta. Uang hasil menggadaikan BPKB tersebut kemudian diberikan dengan cara mentransfer kepada dua nasabah yang menarik dana depositonya.
"Klien kami tidak menikmati sepeserpun uang hasil gadai itu. Semua uang diberikan ke dua nasabah deposan, karena sudah menunggu dananya," ungkapnya.
Menurut Dio, kasus yang dialami kliennya merupakan murni kriminalisasi, bukan pidana penggelapan. Alasannya, upaya terdakwa Anik menggadaikan aset koperasi sudah sepengetahuan pemilik saham dan barang tidak hilang.
"Ini murni kriminalisasi, bukan penggelapan. Klien kami itu hanya manajer, tidak mungkin melakukan sendiri tanpa perintah atau sepengetahuan atasan, dalam hal ini pemilik saham," tegasnya.
Dio menyayangkan kasus tersebut bisa naik ke persidangan. Seharusnya, penyidik jeli melihat fakta-fakta dan bukti dalam penanganannya. Apalagi, aset koperasi yang menjadi pokok perkara sebenarnya tidak digelapkan atau dihilangkan.
"Mobilnya kan masih ada, tidak digelapkan. BPKB juga di Pegadaian. Lalu dimana letak kesalahannya kok kemudian dianggap penggelapan. Kami akan mengungkap semua fakta yang terjadi. Bukti-bukti sudah kami kantongi," tegasnya.
Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, terdakwa Anik didakwa melanggar Pasal 374 KUHP. Ia diancam hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Adimas Haryosetyo mendakwa Anik dengan Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Terdakwa sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang," tulis jaksa Adimas, dalam berkas dakwaannya. (*)