Berita Kudus
PAMMI Kudus Sambut Baik Rencana Dibukanya Izin Keramaian
PAMMI Kudus menyambut baik rencana dibuka kembali izin keramaian untuk menggelar konser musik.
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus menyambut baik rencana dibuka kembali izin keramaian untuk menggelar konser musik karena sepi job selama pandemi.
Hal itu sesuai petunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sandiaga Uno.
Ketua PAMMI Kudus, Sony Sumarsono, menyambut baik rencana tersebut karena selama pandemi ini tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
"Selama pandemi ini kan orang khawatir mau melaksanakan kegiatan, takut menimbulkan kerumunan," jelas dia, Selasa (16/3/2021).
Kendati demikian, lampu hijau untuk mengeluarkan izin keramaian itu kembali ke wilayahnya masing-masing.
"Di Kudus sendiri belum ada memang surat resmi, patokannya masih di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2021," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, pekerja seni bisa melaksanakan kegiatan musik dengan protokol kesehatan yang ketat.
Konser musik yang digelar juga dibatasi jumlah pengunjungnya dan melarang penonton ikut menyanyi di atas panggung.
"Protokol kesehatannya ketat, jumlahnya dibatasi," ujar dia.
Selain itu, penyelenggara acara juga harus menyurati pemerintah desa, kecamatan, dan polsek setempat.
Kegiatan itu juga berlaku hanya untuk daerah yang berzona hijau dan tidak untuk daerah berzona merah.
"Mungkin ada wilayah yang zona hijau boleh, sedangkan wilayah yang merah tidak boleh. Teman-teman Pammi juga kami beri pengertian begitu," jelasnya.
Selama pandemi, pendapatan seniman musik menurun drastis hanya 3 - 5 kali setiap bulan menerima job klien.
"Padahal biasanya sebelum pandemi bisa sampai 25 kali manggung dalam sebulan," ujarnya.
Hal itu membuat banyak seniman musik beralih menjadi pedagang agar bisa bertahan untuk hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pammi-kudus-gelar-pertemuan.jpg)