Penanganan Corona

Penjelasan Kemenkes Soal Kabar Kedaluwarsa Masa Simpan Vaksin Sinovac

Kemenkes memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa vaksin Sinovac kan ssgera memasuki masa kedaluwarsa.

Editor: m nur huda
YouTube/Setpres
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes)  memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa vaksin Sinovac kan ssgera memasuki masa kedaluwarsa.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi isu vaksin Covid-19 produksi Sinovac segera memasuki masa kedaluwarsa.

Nadia mengungkapkan vaksin tersebut bukanlah kedaluwarsa, melainkan shelf life atau masa simpan.

Pemerintah, kata Nadia, tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis.

Baca juga: Dinkes Jateng Sebut Vaksin Sinovac Masih Efektif Cegah Virus Corona Varian Baru B117

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Baru Tiba di Indonesia, Apa Bedanya dengan Vaksin Sinovac? Mana Lebih Ampuh?

Baca juga: Apakah Vaksin Sinovac Mampu Melawan Corona Jenis Baru? Ini Kata Kadinkes Kota Semarang

Baca juga: 70 Persen Anggota Polri Telah Mendapatkan Vaksin Sinovac, Sisanya Diberikan Secara Bertahap

Hal ini guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Dikutip dari setkab.go.id, vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.

Sementara itu, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan data stabilitas produk, vaksin Covid-19 produksi Sinovac diklaim memiliki masa simpan selama enam bulan.

Nadia menegaskan ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

"Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Sementara itu, dari total 3 juta dosis vaksin Sinovac yang datang di tahap pertama, masa simpan 1,2 juta dosis hingga 25 Maret 2021.

Sementara untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.

Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

"Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM," tutur Nadia.

Karena vaksin tahap pertama telah habis, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dalam bentuk bahan baku atau bulk yang kemudian diproses oleh Bio Farma.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved