Penanganan Corona
Penolak Jenazah Corona di Banyumas Nangis Minta Ampun Jokowi
Melalui surat terbuka, Slamet memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Melalui surat terbuka, Slamet (46) seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.
Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.
Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.
Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.
Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.
"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.
Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.
Update Virus Corona Jawa Tengah Sabtu 3 April 2021 |
![]() |
---|
Update Corona Wonosobo Hari Ini Sabtu 3 April 2021: 5.125 Positif Covid, Jateng 172.447 |
![]() |
---|
Mulai Sekarang Hasil Test Covid-19 GeNose C19 Hanya Berlaku 24 Jam |
![]() |
---|
Update Virus Corona Jawa Tengah Jumat 2 April 2021 |
![]() |
---|
Update Corona Wonosobo Hari Ini Jumat 2 April 2021: 5.194 Positif Covid, Jateng 172.447 |
![]() |
---|