Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Penolak Jenazah Corona di Banyumas Nangis Minta Ampun Jokowi

Melalui surat terbuka, Slamet memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara.

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Melalui surat terbuka, Slamet (46) seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.

Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini. 

Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. 

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan. 

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi. 

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok. 

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu. 

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah. 

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021). 

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Kala di awal pandemi, yaitu April 2020 Slamet bersama ratusan warga melakukan penghadangan ambulance pembawa jenazah Covid-19. 

Warga bersikeras agar ambulan itu tidak melewati Desa mereka dengan alasan takut tertular. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved