Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Penolak Jenazah Corona di Banyumas Nangis Minta Ampun Jokowi

Melalui surat terbuka, Slamet memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara.

Selang satu minggu, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat dengan tuduhan menghalangi petugas. 

Hingga akhirnya proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung. 

Atas dasar itulah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini. 

Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada relawan gugus tugas Covid-19. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum. 

"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya. 

Sebelumnya sempat diberitakan jika kasus ini berawal dari keterbatasan pemahaman penanganan jenazah Covid-19 korban pertama di Kabupaten Banyumas awal April 2020 lalu. 

Saat itu pasien positif alamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia dan mendapat penolakan dari warga Purwokerto Utara. 

Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan, namun jenazah juga mendapat penolakan. 

Selanjutnya jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan. 

Tak sampai disitu saja, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan dikubur disana. 

Namun mengetahui adanya keberadaan jenazah korban Covid-19, warga tidak terima hingga jenazah yang sudah dimakamkan di gali kembali dan dipindah. 

Jenazah kemudian dipindah ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, tetapi saat akan dimakamkan, warga melakukan blokade agar rombongan jenazah tidak masuk wilayah tersebut.

(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved