Rizieq Shihab
Hakim Marah Rizieq Shihab Emoh Sidang Online: Gunakan Cara Apapun Hadirkan Terdakwa!
Hakim PN Jakarta Timur marah melihat ulah Rizieq Shihab yang menolak hadir di sidang online Jumat 19 Maret 2021.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim yang menolak duduk di kursi terdakwa.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Alasan Rizieq Shihab Marah-marah di Lorong Menuju Ruang Sidang, Petugas Tetap Mengawalnya
• Bawa Belasan Pengacara, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bersitegang Dengan Polisi Sebelum Sidang Ke 2
• Rizieq Shihab Didatangi Jaksa Sebelum Tidur: Jangan Bikin Gaduh