Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabur dari Ruang Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong, Dihinakan

Rizieq awalnya tetap menolak mengikuti sidang virtual itu. Dia bahkan memberontak saat para jaksa hendak membawanya dari ruang tahanannya

Editor: rustam aji
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya berhasil dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual terkait sederet kasus hukum yang menjeratnya. Jaksa berhasil membawa Rizieq ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri itu setelah melewati sejumlah 'drama'.

Rizieq awalnya tetap menolak mengikuti sidang virtual itu. Dia bahkan memberontak saat para jaksa hendak membawanya dari ruang tahanannya di rutan Bareskrim Polri ke ruang persidangan yang juga digelar di Bareskrim Polri. Rizieq mempertanyakan alasan mengapa dirinya tetap dipaksa ikut sidang secara virtual. Ia berkukuh hanya ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline.

”Saya hanya ingin mengikuti sidang offline. Sidang online saya tak siap. Kenapa, saya sampaikan alasannya hak saya dilindungi Undang-undang. Lalu, kalau alasannya Perma, Perma bertentangan dengan UU," kata Rizieq dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa lantas menegaskan bahwa Rizieq harus hadir di sidang virtual. Mendengar hal tersebut, Rizieq tetap keberatan. Bahkan, ia menunjuk orang-orang yang membawa kamera saat dijemput di rutan. Dia keberatan karena direkam dan ditayangkan live di luar ruang sidang. "Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita. Matikan, saya enggak rela," ucapnya.

Setelah jaksa berhasil membawanya ke ruang sidang, Rizieq lantas mengajukan protes kepada hakim atas pemaksaan terhadap dirinya mengikuti sidang virtual itu. Ia mengeluhkan kepada hakim dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang. "Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Rizieq tetap berkukuh enggan mengikuti sidang secara online. Ia bahkan mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang bila tetap dilakukan secara online tanpa kehadiran dirinya. "Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya dari dalam sel. Berapa pun yang ditetapkan, saya ridho. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online," ujar Rizieq.

Rizieq mengatakan Ia tidak akan keberatan bila sidang tetap digelar tanpa kehadirannya. Ia hanya akan hadir dalam sidang bila digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq lantas mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Rizieq tetap merujuk KUHAP untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan. "Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal sampai akhir dengan tertib," ujar dia.

Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online. Majelis hakim juga menegaskan alasan utama Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang besar di tengah pandemi.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyopa, menyebut Rizieq memiliki banyak simpatisan sehingga jika sidang digelar offline di PN Jaktim, bakal banyak terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. "Mengenai keinginan Habib dihadirkan langsung di sidang kami tidak bisa terima, mohon maaf itu UU tegas. Enggak bisa kita melakukan persidangan di sini (PN Jaktim) karena akan memancing kerumunan massa. Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar. Ketika Habib datang di sini itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar di luar," ujar Hakim Suparman.

Mendengar penjelasan hakim, Rizieq membandingkan persidangannya dengan kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa disidang offline di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Seminggu lalu para koruptor, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa di ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?" tanya Habib Rizieq.

Hakim Suparman menyatakan ada perbedaan di kasus-kasus tersebut dengan sidang Rizieq. Hakim Suparman menyatakan simpatisan Rizieq yang banyak membuat sidang digelar online. "Maaf itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, ketika hadir di sini banyak kerumunan, itulah perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi, enggak ada diskriminasi, hanya masalah keadaan yang kita lihat ini akan terjadi kerumunan massa. Sehingga tidak mungkin Habib hadir di sini," kata Hakim.

"Kalau alasannya ada kerumunan massa begitu banyak saya siap bantu majelis hakim, saya siap bantu," ucap Rizieq. "Tidak bisa, mohon maaf ada perintah UU yang harus kita penuhi. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan, yang penting kita mau menguji dakwaan jaksa apakah itu benar atau tidak," tutur hakim.

Pada akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan sidang secara online dan mempersilakan jaksa membacakan dakwaannya. Adapun Rizieq tetap menolak mengikuti sidang online. "Saya dengan berat hati tidak ridha untuk sidang secara online. Kalau dipaksakan saya akan walk out, keluar dari ruang sidang. Kalau hakim dan jaksa ingin lanjutkan saya ridha Anda lakukan sidang tanpa kehadiran saya dan pengacara. Saya tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan saya ridha. Saya tidak mau berdebat lagi, saya tidak mau menghina pengadilan, majelis hakim yang terhormat. Semua di sana terima kasih atas arahannya," tutup Rizieq.

Jaksa kemudian membacakan dakwaannya. Sementara Rizieq sempat berada di ruangan sidang di Bareskrim Polri itu. Namun ia pergi di tengah persidangan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Imam Besar FPI itu.

Hakim yang mengetahui kepergian Rizieq kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang. "Karena ini terdakwa tidak ada di dalam persidangan, dia keluar ya, kemudian untuk perkara 226 (Megamendung) yang locusnya di Megamendung, langsung ke dakwaan saja," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved