Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabur dari Ruang Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong, Dihinakan

Rizieq awalnya tetap menolak mengikuti sidang virtual itu. Dia bahkan memberontak saat para jaksa hendak membawanya dari ruang tahanannya

Editor: rustam aji
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab 

Rizieq diketahui menjalani tiga sidang dakwaan dari tiga kasus yang menjeratnya di PN Jaktim pada Jumat (19/3) kemarin. Selain sidang kasus kerumunan Petamburan, ia juga menjalani sidang kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November. Kemudian sidang terakhir adalah kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November, jaksa menilai Rizieq tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menimbulkan kerumunan dari Gadog hingga Ponpes.

”Terdakwa Habib Rizieq Shihan selaku pemilik pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat 13 November 2020 antara pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB di perempatan Gadog sampai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Pasal Berlapis

Sebelumnya dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, Rizieq dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan lima pasal alternatif. Pertama, Rizieq didakwa dengan pasal penghasutan yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada pernyataan yang diucapkan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diselenggarakan oleh Majelis Taklim Al-Afif di Tebet, Jakarta Selatan. Jaksa menilai Rizieq telah menghasut masyarakat dalam ceramahnya pada acara tersebut agar menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa juga mendakwa Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Rizieq dinilai tak menghiraukan protokol kesehatan dan tak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait kerumunan di Petamburan. Padahal, acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan kala itu dihadiri kurang lebih 5.000 orang. "Tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau dari terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan," kata Jaksa

Kemudian Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Jaksa mengatakan Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Saudi pada 10 November 2020 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Namun, Jaksa menilai Rizieq tidak mematuhi aturan tersebut. Rizieq, kata dia, justru bergabung dengan kerumunan massa yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke rumahnya di Petamburan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular terkait kasus kerumunan Petamburan. Pasal itu turut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, Rizieq turut didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun.

Jaksa menilai status organisasi kemasyarakatan FPI yang selama ini menaungi Rizieq Shihab Cs telah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Namun, Rizieq bersama jajarannya masih melakukan aktivitas organisasi menggunakan atribut-atribut FPI.

Jaksa mengatakan simbol-simbol tersebut terlihat pada saat Rizieq hendak menikahkan putrinya, sekaligus acara maulid Nabi Muhammad SAW. "Kegiatan mereka masih mengatasnamakan sebagai Pengurus Ormas FPi sekalipun sudah tidak berbadan hukum lagi akan tetapi malah membuat Surat yang ditandatangani dengan menggunakan logo Front Pembela Islam (FPI) Nomor: 032/DPP-FPUP/Maulid Nabi/V12020, tertanggal 06 November 2020," kata jaksa.(tribun network/rzk/dng/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved