Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabur dari Ruang Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong, Dihinakan

Rizieq awalnya tetap menolak mengikuti sidang virtual itu. Dia bahkan memberontak saat para jaksa hendak membawanya dari ruang tahanannya

Editor: rustam aji
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya berhasil dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual terkait sederet kasus hukum yang menjeratnya. Jaksa berhasil membawa Rizieq ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri itu setelah melewati sejumlah 'drama'.

Rizieq awalnya tetap menolak mengikuti sidang virtual itu. Dia bahkan memberontak saat para jaksa hendak membawanya dari ruang tahanannya di rutan Bareskrim Polri ke ruang persidangan yang juga digelar di Bareskrim Polri. Rizieq mempertanyakan alasan mengapa dirinya tetap dipaksa ikut sidang secara virtual. Ia berkukuh hanya ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline.

”Saya hanya ingin mengikuti sidang offline. Sidang online saya tak siap. Kenapa, saya sampaikan alasannya hak saya dilindungi Undang-undang. Lalu, kalau alasannya Perma, Perma bertentangan dengan UU," kata Rizieq dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa lantas menegaskan bahwa Rizieq harus hadir di sidang virtual. Mendengar hal tersebut, Rizieq tetap keberatan. Bahkan, ia menunjuk orang-orang yang membawa kamera saat dijemput di rutan. Dia keberatan karena direkam dan ditayangkan live di luar ruang sidang. "Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita. Matikan, saya enggak rela," ucapnya.

Setelah jaksa berhasil membawanya ke ruang sidang, Rizieq lantas mengajukan protes kepada hakim atas pemaksaan terhadap dirinya mengikuti sidang virtual itu. Ia mengeluhkan kepada hakim dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang. "Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Rizieq tetap berkukuh enggan mengikuti sidang secara online. Ia bahkan mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang bila tetap dilakukan secara online tanpa kehadiran dirinya. "Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya dari dalam sel. Berapa pun yang ditetapkan, saya ridho. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online," ujar Rizieq.

Rizieq mengatakan Ia tidak akan keberatan bila sidang tetap digelar tanpa kehadirannya. Ia hanya akan hadir dalam sidang bila digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq lantas mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Rizieq tetap merujuk KUHAP untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan. "Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal sampai akhir dengan tertib," ujar dia.

Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online. Majelis hakim juga menegaskan alasan utama Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang besar di tengah pandemi.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyopa, menyebut Rizieq memiliki banyak simpatisan sehingga jika sidang digelar offline di PN Jaktim, bakal banyak terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. "Mengenai keinginan Habib dihadirkan langsung di sidang kami tidak bisa terima, mohon maaf itu UU tegas. Enggak bisa kita melakukan persidangan di sini (PN Jaktim) karena akan memancing kerumunan massa. Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar. Ketika Habib datang di sini itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar di luar," ujar Hakim Suparman.

Mendengar penjelasan hakim, Rizieq membandingkan persidangannya dengan kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa disidang offline di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Seminggu lalu para koruptor, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa di ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?" tanya Habib Rizieq.

Hakim Suparman menyatakan ada perbedaan di kasus-kasus tersebut dengan sidang Rizieq. Hakim Suparman menyatakan simpatisan Rizieq yang banyak membuat sidang digelar online. "Maaf itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, ketika hadir di sini banyak kerumunan, itulah perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi, enggak ada diskriminasi, hanya masalah keadaan yang kita lihat ini akan terjadi kerumunan massa. Sehingga tidak mungkin Habib hadir di sini," kata Hakim.

"Kalau alasannya ada kerumunan massa begitu banyak saya siap bantu majelis hakim, saya siap bantu," ucap Rizieq. "Tidak bisa, mohon maaf ada perintah UU yang harus kita penuhi. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan, yang penting kita mau menguji dakwaan jaksa apakah itu benar atau tidak," tutur hakim.

Pada akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan sidang secara online dan mempersilakan jaksa membacakan dakwaannya. Adapun Rizieq tetap menolak mengikuti sidang online. "Saya dengan berat hati tidak ridha untuk sidang secara online. Kalau dipaksakan saya akan walk out, keluar dari ruang sidang. Kalau hakim dan jaksa ingin lanjutkan saya ridha Anda lakukan sidang tanpa kehadiran saya dan pengacara. Saya tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan saya ridha. Saya tidak mau berdebat lagi, saya tidak mau menghina pengadilan, majelis hakim yang terhormat. Semua di sana terima kasih atas arahannya," tutup Rizieq.

Jaksa kemudian membacakan dakwaannya. Sementara Rizieq sempat berada di ruangan sidang di Bareskrim Polri itu. Namun ia pergi di tengah persidangan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Imam Besar FPI itu.

Hakim yang mengetahui kepergian Rizieq kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang. "Karena ini terdakwa tidak ada di dalam persidangan, dia keluar ya, kemudian untuk perkara 226 (Megamendung) yang locusnya di Megamendung, langsung ke dakwaan saja," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Rizieq diketahui menjalani tiga sidang dakwaan dari tiga kasus yang menjeratnya di PN Jaktim pada Jumat (19/3) kemarin. Selain sidang kasus kerumunan Petamburan, ia juga menjalani sidang kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November. Kemudian sidang terakhir adalah kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November, jaksa menilai Rizieq tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menimbulkan kerumunan dari Gadog hingga Ponpes.

”Terdakwa Habib Rizieq Shihan selaku pemilik pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat 13 November 2020 antara pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB di perempatan Gadog sampai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Pasal Berlapis

Sebelumnya dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, Rizieq dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan lima pasal alternatif. Pertama, Rizieq didakwa dengan pasal penghasutan yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada pernyataan yang diucapkan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diselenggarakan oleh Majelis Taklim Al-Afif di Tebet, Jakarta Selatan. Jaksa menilai Rizieq telah menghasut masyarakat dalam ceramahnya pada acara tersebut agar menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa juga mendakwa Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Rizieq dinilai tak menghiraukan protokol kesehatan dan tak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait kerumunan di Petamburan. Padahal, acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan kala itu dihadiri kurang lebih 5.000 orang. "Tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau dari terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan," kata Jaksa

Kemudian Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Jaksa mengatakan Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Saudi pada 10 November 2020 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Namun, Jaksa menilai Rizieq tidak mematuhi aturan tersebut. Rizieq, kata dia, justru bergabung dengan kerumunan massa yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke rumahnya di Petamburan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular terkait kasus kerumunan Petamburan. Pasal itu turut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, Rizieq turut didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun.

Jaksa menilai status organisasi kemasyarakatan FPI yang selama ini menaungi Rizieq Shihab Cs telah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Namun, Rizieq bersama jajarannya masih melakukan aktivitas organisasi menggunakan atribut-atribut FPI.

Jaksa mengatakan simbol-simbol tersebut terlihat pada saat Rizieq hendak menikahkan putrinya, sekaligus acara maulid Nabi Muhammad SAW. "Kegiatan mereka masih mengatasnamakan sebagai Pengurus Ormas FPi sekalipun sudah tidak berbadan hukum lagi akan tetapi malah membuat Surat yang ditandatangani dengan menggunakan logo Front Pembela Islam (FPI) Nomor: 032/DPP-FPUP/Maulid Nabi/V12020, tertanggal 06 November 2020," kata jaksa.(tribun network/rzk/dng/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved