Berita Internasional
Korea Utara Vs Malaysia, Ekstradisi Jadi Penyebab Kim Jong Un Putus Hubungan Diplomatik
Gegara ekstradisi, Korea Utara negara Kim Jong Un memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
TRIBUNJATENG.COM, PYONGYANG - Gegara ekstradisi, Korea Utara negara Kim Jong Un memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Pengumuman pemutusan hubungan diplomatik dengan Malaysia itu disampaikan Pyongyang pada Jumat (19/3/2021).
Pasalnya, Malaysia dianggap lancang mengekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat (AS).
Kementerian Luar Negeri Korea Utara resmi mengumumkan kebijakan luar negeri tersebut melalui tayangan kantor berita negara, KCNA.
Otoritas Malaysia pada 17 Maret, dinilai "melakukan kejahatan yang tidak bisa diampuni... dengan secara paksa mengirim warga negara (Korea Utara) yang tidak bersalah ke Amerika Serikat," bunyi pernyataan itu yang dikutip AFP.
Pernyataan tersebut menambahkan, Kemenlu Korut memutus total hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Korut juga mengecam tindakan Malaysia sebagai memusuhi Pyongyang karena tunduk pada tekanan AS.
Individu yang tidak disebutkan namanya itu digambarkan dalam pernyataan Kemenlu Korut sebagai seseorang yang terlibat aktivitas perdagangan eksternal yang sah di Singapura.
Pyongyang menganggap ekstradisi itu mengada-ada dan membantah orang tersebut terlibat pencucian uang.
Diketahui, seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol Myong pada 3 Maret kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia terhadap ekstradisi ke AS dalam tuduhan pencucian uang.
Dia pernah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama keluarganya.
Mun ditangkap pada 2019 menyusul permintaan ekstradisi oleh Washington.
Di pengadilan dirinya membantah klaim FBI bahwa dia memimpin kelompok kriminal yang melanggar sanksi, dengan memasok barang-barang terlarang ke Korut dan mencuci uang di perusahaan.
Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konnspirasi mencuci uang.
Tuduhan-tuduhan tersebut terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura, menurut keterangan pengacaranya.