Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Reaksi Rizieq Shihab Menanggapi Dakwaan Kasus Kerumunan hingga Berita Bohong Tes Swab

Sebab, saat itu Rizieq dan kawan-kawan melakukan walkout akibat keberatan menjalani sidang secara daring

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

"Dengan metode pemeriksaan anamnesa atau pemeriksaan secara wawancara, dan pemeriksaan radiologi serta pemeriksaan penunjang laboratorium, hasil pemeriksaan tersebut terdakwa didiagnosa mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm, infeksi paru-paru karena Covid-19," kata JPU.

Akan tetapi, paada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi yang kemudian diunggah ke channel YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, JPU juga menilai Rizieq telah menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19 karena Rizieq tidak mengizinkan RS Ummi untuk membuka informasi medisnya kepada siapapun.

Perbuatan Rizieq itu juga dinilai membuat RS Ummi tidak dapat melakukan pencatatan dan pelaporan kasus per hari serta kewajiban mencatat dan melaporkan apabila ditemukan dugaan kasus Covid-19 baru.

Sebab, sebagai rumah sakit yang melayani pasien Covid-19, RS Ummi wajib melaporkan setiap pasien yang terpapar Covid-19 ke Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Bungkam

Sidang pembacaan dakwaan Jumat kemarin tidak lepas dari drama yang dipertontonkan oleh para terdakwa.

Meski dakwaan dapat dibacakan, para terdakwa memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan.

Sikap itu pertama kali diperlihatkan Rizieq usai pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Majelis hakim mulanya bertanya kepada Rizieq apakah sudah memahami isi dakwaan serta apakah Rizieq ingin mengajukan keberatan atau tidak.

Namun, Rizieq tidak terlihat dalam layar kamera dan disebut JPU enggan mengomentari dakwaan.

"Tadi kami sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di persidangan," kata JPU yang mendampingi Rizieq di Bareskrim.

Setelah beberapa saat, Rizieq kembali muncul di hadapan layar tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi dakwaan.

Sikap bungkam Rizieq itu berlanjut ketika Rizieq dimintai tanggapan atas dakwaan dalam perkara hasil tes swab RS Ummi.

Saat itu, Rizieq tidak berada di kursi terdakwa melainkan tengah menjalani ibadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Sikap bungkam Rizieq itu juga diikuti Sabri Lubis dkk serta Hanif Alatas.

Mereka tak mau berkomentar karena menyatakan sudah walkout meski belum keluar dari ruang tempat mereke mengikuti sidang secara virtual.

"Sudah walkout majelis hakim," ujar Hanif.

Melihat sikap bungkam para terdakwa, Ketua Majelis Hakim perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung Suparman Nyopa memberi kesempatan bagi Rizieq dkk untuk menyampaikan keberatan hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim perkara RS Ummi Khadwanto menganggap Rizieq dan Hanif tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Berita terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Berbagai Dakwaan hingga Bungkamnya Rizieq Shihab...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved