Persidangan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Justru Mengaji saat Ditanyai Hakim, Selanjutnya Hal Ini yang Terjadi di Persidangan

Sidang mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus menjadi perhatian publik.

Editor: rival al manaf
YouTube PN Jakarta Timur
Majelis hakim berusaha membujuk Muhammad Rizieq Shihab untuk mau menghadiri persidangan secara online, Jumat (19/3/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus menjadi perhatian publik.

Pasalnya, ada banyak peristiwa unik yang biasanya tidak terjadi dalam persidangan.

Salah satunya adalah saat Rizieq Shihab enggan menjawab pertanyaan hakim.

Dia justru bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Baca juga: Kabur dari Ruang Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong, Dihinakan

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 23 November 2020 

Baca juga: Neno Warisman Tunjukkan Kartu Pers Mau Meliput Sidang Rizieq Shihab, Dia Wartawan?

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ngambek Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, Polisi Jadi Sasaran Marah

Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Ngotot Tak Mau Hadir Sidang, Majelis Hakim: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda

Baca juga: Hakim Marah Rizieq Shihab Emoh Sidang Online: Gunakan Cara Apapun Hadirkan Terdakwa!

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Marah-marah di Lorong Menuju Ruang Sidang, Petugas Tetap Mengawalnya

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved