Berita Regional

Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Pria Ini Rudapaksa Keponakan Saat Nonton TV di Rumah

Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri. 

Editor: m nur huda
Desinema
Ilustrasi - Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Pria Ini Rudapaksa Keponakan Saat Nonton TV di Rumah 

TRIBUNJATENG.COM, SIGLI - Seorang kakek bernama inisial AN (62) digelandang ke Polres Pidie, Aceh, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis remaja.

AN diduga merudapaksa seorang gadis, sebut saja Bunga (16), di rumah orangtua korban.

Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya. 

Yang memilukan, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri. 

Baca juga: Daftar Batalyon Kostrad yang Terima Latihan Khusus US Army, Ini Pesan Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Dobrak Pintu Kamar Rumah, Suami Ngamuk Pergoki Istri Berduaan dengan Teman

Baca juga: Kemenpora Masih Tunggu Bentuk Maaf BWF Ke Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Baca juga: Viral Video Diduga Anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan AMPI Bentrok, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).

"Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orangtuanya.

AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu.

AN memperkosa Bunga dengan mengancam korban.

Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.

Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.

Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie

Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu. 

Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV

Baca juga: Hasil PCR Negatif Covid-19, Tim Bulutangkis Indonesia Dijadwalkan Pulang Hari Ini

Baca juga: Selingkuh di Vila Dipergoki Suami, Seorang Istri Diarak Menuju Kantor Polisi

Baca juga: Komisi Yudisial Selidiki Sikap Habib Rizieq Terkait Dugaan Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kuningan, Truk Terguling Kernet Tewas Terinjak Sapi

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved