Berita Regional
Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Pria Ini Rudapaksa Keponakan Saat Nonton TV di Rumah
Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, SIGLI - Seorang kakek bernama inisial AN (62) digelandang ke Polres Pidie, Aceh, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis remaja.
AN diduga merudapaksa seorang gadis, sebut saja Bunga (16), di rumah orangtua korban.
Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.
Yang memilukan, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.
Baca juga: Daftar Batalyon Kostrad yang Terima Latihan Khusus US Army, Ini Pesan Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Dobrak Pintu Kamar Rumah, Suami Ngamuk Pergoki Istri Berduaan dengan Teman
Baca juga: Kemenpora Masih Tunggu Bentuk Maaf BWF Ke Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021
Baca juga: Viral Video Diduga Anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan AMPI Bentrok, Polisi Buru Pelaku Pemukulan
Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).
"Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orangtuanya.
AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu.
AN memperkosa Bunga dengan mengancam korban.
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.
Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV
Baca juga: Hasil PCR Negatif Covid-19, Tim Bulutangkis Indonesia Dijadwalkan Pulang Hari Ini
Baca juga: Selingkuh di Vila Dipergoki Suami, Seorang Istri Diarak Menuju Kantor Polisi
Baca juga: Komisi Yudisial Selidiki Sikap Habib Rizieq Terkait Dugaan Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kuningan, Truk Terguling Kernet Tewas Terinjak Sapi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Kemenkes Ditangkap |
![]() |
---|
Miris! Maksud Hati Ingin Cari Kerja, Remaja Ini Malah Diperkosa Pria Yang Mengaku Pemilik Restoran |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp 325 Ribu per Bulan Bisa Naik Haji Setelah Menabung 11 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Berdalih Keluarkan Genderuwo, Pria Ini Tega Mencabuli Calon Menantunya Sebanyak 5 Kali |
![]() |
---|
6 Kendaraan Dinas Hilang Tanpa Jejak Karena Bencana dan Dicuri Maling, Wali Kota Akan Verifikasi |
![]() |
---|