Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rizieq Shihab

ABG Penyebar Hoaks Suap Jaksa Rizieq Shihab Bilang Akun Kena Hack

ABG penyebar video hoaks suap jaksa terkait Rizieq Shihab mengakun akunnya kena Hack.

Istimewa
Kejaksaan Agung mengamankan penyebar video hoaks terkait Rizieq Shihab. 

Remaja itu kini telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Makassar.

Dia akan diperiksa oleh penyidik.

Video Hoaks

Kejaksaan Agung buru-buru klarifikasi video jaksa menerima suap terkait kasus Rizieq Shihab.

Video tersebut dipastikan Hoaks.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Itu video bulan November 2016," kata dia, Minggu 21 Maret 2021.

Dia kembali menegaskan video itu tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus Rizieq Shihab.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” tuturnya.

Leonard mengingatkan warga jangan main-main membuat berita bohong.

Pembuat berita bohong dapat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved