Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ETLE

Kota Tegal Mulai Terapkan ETLE Tanggal 23 Maret 2021

Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE), pada Selasa (23/3/2021). 

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah. 

Tapi jika tidak ada konfirmasi dari si pelanggar dalam kurun waktu delapan hari, maka petugas kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak motor.

"Kalau tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu yang ditentukan, kami blokir pajak kendaraannya sementara. 

Sampai dia datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang secara manual. 

Kalau sudah sidang, pajak kendaraan kami aktifkan lagi," jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved