ETLE
Kota Tegal Mulai Terapkan ETLE Tanggal 23 Maret 2021
Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE), pada Selasa (23/3/2021).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tapi jika tidak ada konfirmasi dari si pelanggar dalam kurun waktu delapan hari, maka petugas kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak motor.
"Kalau tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu yang ditentukan, kami blokir pajak kendaraannya sementara.
Sampai dia datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang secara manual.
Kalau sudah sidang, pajak kendaraan kami aktifkan lagi," jelasnya.
(*)
Berita Terkait