Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Derita PS Diperkosa 7 Kali oleh Kakak Ipar Hingga Pendarahan, Suami Pilih Pisah Ranjang

Teriakan wanita muda berinisial PS mengagetkan warga di sekitar rumahnya, Kamis (18/3/2021) malam

Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi 

Minggu (21/3/2021) lalu, Dedi Junaidi SH, selaku kuasa hukum korban ES kembali mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin. Dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak satu yang dilakukan oleh pelaku AY, kakak ipar korban.

"Di sini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya belum memuaskan,

karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi, yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

Masih kata Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi tiga bulan yang lalu.

Tepatnya, Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali di bawah ancaman pelaku.

"Kejadian pemerkosaan itu memang di bawah ancaman pelaku, jika tidak menuruti korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

Dedi menuturkan, pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.

"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi, seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida mengaku kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela.

Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.

Sementara korban ES menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved