Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Panti Pijat Digerebek Polisi, Diduga Ada Praktik Prostitusi, Ingin Layanan Plus-plus Tambah 150.000

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Editor: m nur huda
Istimewa
ILUSTRASI - Aparat Satpol PP Tangsel, mengamankan tetapis dari griya spa dan pijat Eiffel, Bintaro, Pondok Aren, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Panti pijat digerebek jajaran kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

Panti pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, digerebek pada Senin (21/3/2021) tengah malam oleh jajaran Unit Resmob Polres Kediri Kota.

Penggerebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Bu Kades yang Digerebek Tanpa Busana dengan Anak Buahnya Disarankan Mundur

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal, Menjabat di Era SBY

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini

Baca juga: Kata Ashanty Soal Aurel Hermansyah Dipingit Jelang Menikah Tapi Masih Temui Atta Halilintar

Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.

Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.

Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.

Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.

Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000.

Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.

Keempat orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved