Berita Regional
Panti Pijat Digerebek Polisi, Diduga Ada Praktik Prostitusi, Ingin Layanan Plus-plus Tambah 150.000
Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Editor:
m nur huda
Istimewa
ILUSTRASI - Aparat Satpol PP Tangsel, mengamankan tetapis dari griya spa dan pijat Eiffel, Bintaro, Pondok Aren, Jumat (23/10/2020).
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan , Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Berita terkait prostitusi
Berita terkait panti pijat
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Kediri Digerebek, Pelanggan Hanya Perlu Bayar Rp 150.000