Berita Nasional

Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi, Terjadi Perdebatan Jaksa vs Munarman: Saudara Diam!

Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/

Editor: m nur huda
YouTube PN Jaktim
Sidang virtual pembacaan eksepsi Habib Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.

Habib Rizieq Shihab kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.

Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Heboh Penemuan Butiran Emas di Pantai Tamilouw Jelang Kedatangan Jokowi, Warga Berbondong

Baca juga: Bu Kades yang Digerebek Tanpa Busana dengan Anak Buahnya Disarankan Mundur

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal, Menjabat di Era SBY

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu  sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Sidang virtual pembacaan eksepsi Habib Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang virtual pembacaan eksepsi Habib Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (YouTube PN Jaktim)

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.

Namun pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.

Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.

JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.

Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved