Berita Nasional
Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi, Terjadi Perdebatan Jaksa vs Munarman: Saudara Diam!
Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.
Habib Rizieq Shihab kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Heboh Penemuan Butiran Emas di Pantai Tamilouw Jelang Kedatangan Jokowi, Warga Berbondong
Baca juga: Bu Kades yang Digerebek Tanpa Busana dengan Anak Buahnya Disarankan Mundur
Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal, Menjabat di Era SBY
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.
Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.
"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.
JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.
Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.
Suparman Nyompa
Munarman
jaksa
eksepsi
Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab
tribunjateng.com
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Bukan Orang Partai, Erick Thohir Menjadi Pemimpin Harapan Rakyat |
![]() |
---|
Miliki Magnet Elektoral, Analis: Erick Thohir Mudah Ditawarkan ke Publik |
![]() |
---|
Komunikasi Harmonis tanpa Jarak Kunci Keberhasilan Bisnis |
![]() |
---|
Program Mudik Gratis Akan Diluncurkan Besok, Erick Thohir Siapkan Kuota 65.603 Pemudik |
![]() |
---|
KPK AKan Selidiki Safe Deposit Box Berisi Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun |
![]() |
---|